Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO

    Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
    Ilustrasi Humas Polda Jambi

    JAMBI - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka pengungkapan kasus TPPO. 

    Dari 20 LP/kasus, didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak dibawah umur, serta ditetapkan 27 tersangka, sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni 2023.

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat. 

    "Modus para pelaku kepada korbannya,  yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak dibawah  umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat, " jelas Mas Edy. 

    Dikatakan Kasubbid Penmas, kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

    "Kemudian hasil prostitusi  online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai  kesepakatan diantara mereka, " ujar Kasubbid Penmas. 

    Hingga saat ini Polda Jambi terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan jenis TPPO apapun di Jambi.((UTI) 

    jambi polda jambi tppo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Pameran Foto Jurnalistik PFI Jambi, Bidik...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Mashuri Ajak Warga Merangin Siap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada

    Ikuti Kami