Polda Jambi Bongkar 82 Kasus Ilegal Oil

    Polda Jambi Bongkar 82 Kasus Ilegal Oil
    indonesiasatu

    JAMBI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi, semenjak Januari hingga Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap 82 kasus ilegal oil di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian Tory, pengungkapan kasus yang menjadi atensi dari Kapolri dan Kapolda Jambi tersebut merupakan hasil kerja sinergi Ditreskrimsus Polda Jambi dengan jajaran Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

    “Masalah ilegal oil merupakan atensi dari Pak Kapolri. Termasuk juga Pak Kapolda Jambi, yang selama ini terus berupaya untuk mengentaskannya. Terutama terhadap kegiatan ilegal drilling dan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Dan untuk tahun ini, sampai Agustus ini sudah diungkap  82 kasus, mencakup ilegal drilling maupun  penyelewengan BBM subsidi, ” kata Christian Tory.

    Christian Tory kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (31/8), membeberkan, dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah diamankan sebanyak 111 orang pelaku. Sebagian besar kasus masih dalam proses penyidikkan, dan beberapa kasus proses hukumnya sudah masuk persidangan di pengadilan.

    Selain mengamankan ratusan pelaku, dari kasus yang diungkap, polisi telah menyita sebanyak 165 ribu liter minyak ilegal yang dominan berjenis solar. Selain minyak, juga disita beragam barang bukti pendukung kejahatan minyak ilegal. Antara lain berupa 1 unit truk roda 12, 12 unit truk biasa, 38 mobil roda empat, 8 unit truk tangki, 27 unit sepeda motor dan 2 unit kapal tunda (tugboat).

    Dijelaskan, khusus untuk kasus ilegal drilling (penambangan minyak ilegal) yang diungkap sebanyak 46 kasus, antara lain dilakukan di Kabupaten Batanghari, Muarojambi, dan Kabupaten Sarolangun.

    Sementara itu, untuk kasus penyimpangan BBM subsidi (36 kasus), diungkap dari aksi pembelian BBM – khususnya solar – oleh pelaku dari sejumlah Stasiun Pengisan Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).  

    Modusnya, antara lain pelaku memborong solar dari SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Ada juga yang dapatkan pelaku dari sopir mobil tangki transportir solar subsidi yang “kencing” dalam perjalanan dari Depo Pertamina ke SPBU daerah tujuan.

    Oleh kawanan pelaku, solar subsidi tersebut dilego kepada para peminat. Antara lain kepada sopir truk pengangkut batubara, dan pegiat industri yang sejatinya harus menggunakan solar nonsubsidi.

    “Ini yang perlu saya sampaikan. Kami mengimbau kepada masyarakat kepada pengusaha, pengelola SPBU, penggunaan BBM harus disesuaikan dengan porsi peruntukkannya. Untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan industri janganlah mengakal-akali menggunakan BBM subsidi. Jika masih kedapatan, Polri tidak akan ada kompromi, akan diberi tindakan tegas!” kata Christian Tory.(UTI)

    polda jambi dirreskrimsus kombes pol christian tory ilegal oil
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jambi Ungkap 35 Kasus Penyelewengan...

    Artikel Berikutnya

    Kendalikan Inflasi, Forkopimda Jambi Tanam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada

    Ikuti Kami